Senin, 18 Oktober 2010

Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung dari gelombang yang di lengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga tempat kapal berlabuh untuk untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagainya. Tempat penyimpanan penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya (Bambang Triatmono, 2002).

Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perikanan berfungsi sebagai tempat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pembinanan mutu hasil tangkapan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat penyampaian penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional kapal perikanan.

Berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 16/Men/2006 klasifikasi besar/kecilnya skala usaha pelabuhan perikana dibedakan menjadi empat tipe pelabuhah :
  1. Tipe A, Pelabuhan perikanan Samudera
  2. Tipe B Pelabuhan Perikanan Nusantara 
  3. Tipe C Pelabuhan Perikanan Pantai  
  4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) 
1. Pelabuhan Perikanan Samudra
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal- kapal perikanan yang beroperasi di perairan samudera yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan Internasional, mempunyai perlengkapan untuk menangani (handling) dan mengolah sumberdaya ikan sesuai kapasitasnya yaitu jumlah hasil ikan yang didaratkan.
Ciri cirinya :
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 200 ton / hari untuk pemasaran DN maupun LN (Eksport)
2. Bisa menampung kapal berukuran lebih dari 60 GT sebanyak 100 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan untuk pengembangan


2. Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal – kapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak sedang sampai ke perairan ZEEI, serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu jumlah ikan yang didaratkan.
Ciri – cirinya :

1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum 50 ton / hari atau untuk pemasaran dalam negeri
2. Bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 60 GT sebanyak 50 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha

3. Pelabuhan Perikanan Pantai
Pelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal – kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya

Ciri – cirinya

1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 20 ton /hari untuk pemasaran daerah sekitar atau untuk dikumpulkan dan dikirimkan ke pelabuhan perikanan yang lebih besar
2. Bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 15 GT sebanyak 25 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha

4. Pangkalan Pendaratan Ikan
Pangkalan untuk pendaratan ikan hasil tangkapan yang berskala lebih kecil dari Pelabuhan Perikanan Pantai ditinjau dari segi kapasitas penanganan jumlah produksi ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapanya

Ciri – ciri :

1. Jumlah Ikan yang didaratkan minimum sampai dengan 5 ton/hari
2. Dapat menampung kapal sampai dengan ukuran 5 GT sejumlah 15 unit sekaligus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar